Insentif Covid-19

Sumber: kemkes.go.id

Dalam rangka mendukung penanggulangan dampak Covid-19 yang dirasakan oleh masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), Pemerintah memberikan insentif pajak sebagaimana tertuang dalam PMK No. 44 Tahun 2020. Insentif pajak tersebut di antaranya yaitu PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP) dan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif pajak harus melampirkan laporan realisasi. Laporan ini dapat diperoleh dari situs web DJP Online dengan terlebih dahulu mengaktifkan fitur layanan eReporting Insentif Covid-19. WP diwajibkan untuk mengisi beberapa data pada kolom yang tersedia. Berikut ini disertakan langkah-langkahnya:

1. Login ke DJP Online di situs https://djponline.pajak.go.id/

2. Klik menu Profil.

3. Pada menu Profil, silakan pilih menu Aktivasi Fitur Layanan, centang eReporting Insentif
Covid-19 dan klik Ubah Fitur Layanan.

Kemudian, Anda akan diarahkan kembali ke menu login. Silakan melakukan login kembali.

4. Setelah login, silakan pilih menu Layanan.

5. Pada menu Layanan, kini tersedia pilihan menu eReporting Insentif Covid-19. Klik menu
tersebut untuk langkah selanjutnya.

6. Pada bagian kanan atas, klik menu Tambah.

7. Terdapat dua jenis pelaporan yaitu Realisasi PPh Final DTP dan Realisasi Fasilitas PPh Pasal
21 DTP. Silakan memilih jenis pelaporan yang diperlukan dan klik Lanjutkan.

8. Setelah itu, Anda dapat mengunduh format laporan realisasi yang telah disediakan. Silakan
mengisi laporan realisasi Anda (cara pengisian laporan realisasi disertakan di bawah). Setelah
diisi, laporkan laporan realisasi dengan cara klik menu Pilih File Realisasi, pilih file yang akan
di-upload. Pastikan masa pajak yang Anda pilih telah sesuai, kemudian klik Upload. Anda akan
diarahkan ke menu Monitoring dan laporan realisasi Anda akan berstatus Diproses.

Apabila status menunjukkan keterangan Selesai, maka Bukti Penerimaan Surat (BPS) akan terbit dan Anda dapat mengunduhnya di Menu Dashboard. Namun jika status menunjukkan keterangan Gagal, maka Anda dapat mengecek kekeliruan laporan realisasi yang anda upload pada pilihan menu Aksi. Sebagai catatan, perubahan status dari Diproses menjadi Selesai atau Gagal mungkin memerlukan waktu beberapa jam.

Cara Mengisi Laporan Realisasi

A. Format Nama File Laporan Realisasi
Format laporan realisasi yang telah diunduh diberi nama dengan format sebagai berikut:
AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xls

Keterangan:
A     : 15 digit (NPWP)
B     : 2 digit (Masa Pajak Awal)
C     : 2 digit (Masa Pajak Akhir)
D     : 4 digit (Tahun Pajak)
E     : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi)
F     : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)

Catatan:
1. Kode Pelaporan Realisasi PPh Final DTP menggunakan 01.
2. Kode Pelaporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP menggunakan 02.
3. Jika pelaporan normal, Kode Pembetulan Ke- (2 digit belakang) diisi 00, dan apabila ingin
melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.

Contoh nama file:
1. PPh Final DTP
123456789701000_0505_2020_01_00.xls

2. PPh Pasal 21 DTP
123456789701000_0505_2020_02_00.xls

B. Pengisian Laporan Realisasi PPh Final DTP
Di dalam file laporan realisasi PPh Final DTP terdapat 2 sheet yaitu PEMOTONG DAN
PEMUNGUT
dan LAINNYA. Bagi WP yang melakukan transaksi dengan pemotong atau
pemungut serta melampirkan surat keterangan yang terkonfirmasi, maka WP dapat mengisi
data pada sheet PEMOTONG ATAU PEMUNGUT. Sementara itu, bagi WP yang menjalankan
usaha dan membayar PPh Final 0,5% dari peredaran bruto berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018,
maka WP dapat mengisi data pada sheet LAINNYA.

1. Transaksi dengan Pemotong atau Pemungut

a. Silakan mengisi kolom nomor sesuai dengan jumlah transaksi.
b. Isi kolom Lokasi Usaha dengan alamat usaha Anda. Anda dapat mengisi alamat sesuai
dengan NPWP usaha.
c. Isikan NPWP Anda pada kolom NPWP.
d. Isikan NPWP Pemotong atau Pemungut.
e. Isikan Peredaran Bruto.
f. Isikan PPh Final DTP, yaitu sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.
g. Isikan Kode Billing yang dibuat oleh Pemotong atau Pemungut yang telah dibubuhi cap
atau uraian PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020.
h. Klik menu Validasi kemudian Save.

2. WP Menjalankan Usaha

a. Silakan mengisi kolom nomor.
b. Isi kolom Lokasi Usaha dengan alamat usaha Anda. Anda dapat mengisi alamat sesuai
dengan NPWP usaha.
c. Isikan NPWP Anda pada kolom NPWP.
d. Isikan Peredaran Bruto.
e. Isikan PPh Final DTP, yaitu sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.
f. Klik menu Validasi kemudian Save.

C. Pengisian Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP
Di dalam file laporan realisasi PPh Final DTP terdapat 3 sheet yaitu REKAP, FAS21DTP, dan
KODE BILLING. Sheet REKAP akan terisi secara otomatis sehingga Anda tidak perlu mengisinya
secara manual. Pada sheet FAS21DTP Anda perlu mengisi beberapa poin berikut:
1. Isikan nomor.
2. Isi nama pegawai yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP.
3. Isikan NPWP masing-masing pegawai.
4. Isikan NIK masing-masing pegawai.
5. Isikan penghasilan bruto masing-masing pegawai.
6. Isikan jumlah PPh Pasal 21 DTP masing-masing pegawai.
7. Klik menu Validasi.

Sementara itu, pada sheet KODE BILLING, silakan mengisi beberapa poin berikut:
1. Isikan nomor.
2. Isikan Kode Billing yang telah dibubuhi cap atau uraian PPh PASAL 21 DITANGGUNG
PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020.
3. Isikan jumlah PPh Pasal 21 DTP pada kolom JUMLAH.
4. Klik menu Validasi kemudian Save.

Setelah itu, ketika Anda beralih ke sheet REKAP data telah terisi secara otomatis seperti
terlihat pada ilustrasi berikut:

*Seluruh konten dalam bentuk teks, gambar, suara serta bentuk grafis yang disampaikan kepada publik merupakan tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab penulis. Neraca Consulting (Kantor Konsultan Pajak dan Akuntansi) tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan informasi di dalam situs ini. Materi dan isi dalam website ini adalah informasi yang ditulis secara umum dan belum terjamin keakuratannya. Pengguna situs ini diharapkan tidak hanya bergantung secara eksklusif pada informasi yang tersedia dalam website ini saja untuk kebutuhan mereka.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) di Provinsi Kalimantan Barat

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 206.2/PMK.01/2014, KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berikut KPP Pratama yang ada di provinsi Kalimantan Barat:

1. KPP Pratama Pontianak Barat
    Kode KPP                : 701
    Alamat                     : Jl. Slt. Abdurrahman No.1, Kota Pontianak
    No. Telepon            : (0561) 734580
    Jam Operasional    : Senin s.d. Jumat pkl. 08.00 s.d. 16.00 WIB

2. KPP Pratama Pontianak Timur
    Kode KPP                 : 707
    Alamat                      : Jl. Letnan Jendral Sutoyo, Kota Pontianak
    No. Telepon             : (0561) 8106058
    Jam Operasional     : Senin s.d. Jumat pkl. 08.00 s.d. 16.00 WIB

3. KPP Pratama Mempawah
    Kode KPP                  : 704
    Alamat                       : Jl. Slt. Abdurrahman No.76, Kota Pontianak
    No. Telepon              : (0561) 736735
    Jam Operasional      : Senin s.d. Jumat pkl. 08.00 s.d. 16.00 WIB

4. KPP Pratama Sanggau
    Kode KPP                  : 705
    Alamat                       : Jl. Jendral Sudirman No. 45, Kec. Kapuas, Kab. Sanggau
    No. Telepon              : (0564) 23499
    Jam Operasional      : Senin s.d. Jumat pkl. 08.00 s.d. 16.00 WIB

5. KPP Pratama Sintang
    Kode KPP                  : 706
    Alamat                       : Jl. PKP Mujahidin No.3-6, Kec. Sintang, Kab. Sintang
    No. Telepon              : (0565) 21206
    Jam Operasional      : Senin s.d. Jumat pkl. 08.00 s.d. 16.00 WIB

6. KPP Pratama Singkawang
    Kode KPP                  : 702
    Alamat                       : Jl. Gusti Sulung Lelanang No.35, Pasiran, Kota Singkawang
    No. Telepon              : (0562) 636958
    Jam Operasional      : Senin s.d. Jumat pkl. 08.00 s.d. 16.00 WIB

7. KPP Pratama Ketapang
    Kode KPP                   : 703
    Alamat                        : Jl. Letkol M Thohir No.10, Tengah, Ketapang, Kab. Ketapang
    No. Telepon               : (0534) 32254
    Jam Operasional       : Senin s.d. Jumat pkl. 08.00 s.d. 16.00 WIB

*Seluruh konten dalam bentuk teks, gambar, suara serta bentuk grafis yang disampaikan kepada publik merupakan tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab penulis. Neraca Consulting (Kantor Konsultan Pajak dan Akuntansi) tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan informasi di dalam situs ini. Materi dan isi dalam website ini adalah informasi yang ditulis secara umum dan belum terjamin keakuratannya. Pengguna situs ini diharapkan tidak hanya bergantung secara eksklusif pada informasi yang tersedia dalam website ini saja untuk kebutuhan mereka.

Contoh Jenis-jenis Pajak di Indonesia

Jenis Pajak di Indonesia terdiri dari berbagai macam. Orang awam pada umumnya tidak memahami jenis-jenis perpajakan yang ada di Indonesia. Banyak yang memahami pajak hanya sebatas pajak penghasilan yang dibayarkan secara rutin tiap bulan. Sehingga tidak heran ketika mereka diperiksa oleh kantor pajak, jawaban pertama yang mereka berikan adalah bahwa mereka selama ini telah membayar pajak. Padahal jenis pajak di Indonesia sangat beragam. Setiap jenis transaksi akan berimplikasi pada berbagai jenis pajak yang berbeda-beda pula. Kealpaan dan ketidaktahuan dalam melakukan salah satu jenis kewajiban perpajakan akan berdampak pada ketidaktaatan dan memunculkan risiko diperiksa oleh kantor pajak.

Secara umum pajak dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu pajak daerah dan pajak negara. Pajak daerah dan pajak negara memiliki objek pajak yang berbeda. Contoh dari pajak daerah adalah pajak reklame, pajak restoran, pajak hiburan, dll. Besaran tarif dan metode pengumpulan pajak daerah dapat berbeda-beda antar setiap daerah. Pada artikel ini yang akan kita bahas adalah pajak negara. Dalam artikel ini akan dijelaskan secara sederhana transaksi-transaksi umum yang memiliki implikasi perpajakan.

Pembayaran Gaji Karyawan (PPH 21)

Apakah selama ini anda sebagai pemilik usaha telah melakukan kewajiban dalam membayar pajak pph pasal 21 atas penghasilan karyawan?

Penghasilan karyawan tetap akan dipotong dan dikenai pajak jika telah melebihi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Untuk saat ini besaran PTKP seorang karyawan yang belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan adalah sebesar Rp 54.000.000 setahun. Besaran PTKP ini dapat berubah-ubah tergantung status dari si karyawan tersebut. Untuk karyawan yang sifatnya tidak tetap, karyawan yang dibayar harian, ataupun bukan pegawai (dibayar dengan komisi/imbalan sehubungan jasa) memiliki perhitungan yang berbeda lagi. Oleh sebab itu pajak penghasilan pph 21 harus diperhatikan dengan baik karena memiliki banyak jenis pengaturan.

Penggunaan Jasa Atau Penyewaan Aset Dari Pihak Ketiga(PPH 23)

Apakah selama ini anda sebagai pemilik usaha telah melakukan kewajiban dalam membayar pajak pph pasal 23 sehubungan dengan jasa  dan sewa yang anda pakai?

Jika anda memiliki bentuk usaha badan (Contohnya CV, PT, Firma, Yayasan) maka anda wajib untuk memotong dan membayar pajak pph 23 atas jasa yang anda pakai. Contohnya jika anda menggunakan jasa outsourcing karyawan, jasa konsultan, jasa manajemen ataupun anda menyewa peralatan, kendaraan, atau harta tertentu maka anda wajib memotong dan membayar pajak pph 23. Selain itu jika anda melakukan pinjaman hutang  dari orang pribadi atau dari perusahaan lain (kecuali bank) maka anda wajib memotong dan membayar pajak pph 23 atas bunga yang dibayarkan. Objek pajak pph 23 terdiri dari berbagai jenis oleh sebab itu perlu diperhatikan lebih lanjut bagi pemilik usaha agar terhindar dari kesalahan.

Membayar Cicilan / Angsuran Pajak Penghasilan Tiap Bulan (PPH 25)

Apakah selama ini anda secara r

utin membayar pph pasal 25 sebagai angsuran pajak penghasilan?

Jika anda memiliki usaha yang dikenai pajak penghasilan umum berdasarkan laba bersih usaha (tidak final) dan bukan berdasarkan omset (contoh final: 0,5%) maka anda wajib setiap bulan membayar pph pasal 25. Besaran PPH pasal 25 yang harus dibayarkan tiap bulan dapat dihitung berdasarkan pajak terutang di tahun sebelumnya saat membuat SPT Tahunan. Untuk usaha yang baru berjalan di tahun pertama, Anda tetap wajib membayar pph pasal 25 yang dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan yang disetahunkan.

Membayar Pajak Penghasilan Final (PPH 4 ayat 2)

Apakah anda pernah membayar pajak penghasilan final? Pada dasarnya objek pajak penghasilan final sangat beragam dan mungkin tanpa anda sadari selama ini anda telah membayarnya. Seperti contohnya adalah pendapatan bunga yang anda dapat tiap bulan telah dipotong pph 4 ayat 2 sebesar 20%. Selain itu mungkin anda pernah dengar salah satu kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah adalah terkait dengan penghasilan usaha yang dikenai pph final sebesar 0,5% dari omset tiap bulan. Tarif ini hanya bisa dipakai oleh usaha yang memiliki omset di bawah 4,8M setahun dan bukan termasuk pekerjaan bebas. Jika anda memiliki omset di atas 4,8m setahun dan memiliki jenis usaha pekerjaan bebas (contoh: dokter, akuntan, pengacara, notaris) maka anda harus menggunakan tarif umum dan membayar pph pasal 25 setiap bulannya.

Penjelasan dan contoh di atas hanya merupakan sebagian kecil transaksi sehari-hari yang dikenai pajak penghasilan di Indonesia. Masih banyak aturan lain yang mengatur tentang transaksi-transaksi yang dapat menimbulkan terutangnya pajak penghasilan.  Oleh sebab itu untuk menghindari kealpaan ataupun ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Neraca Consulting hadir untuk membantu anda dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat.

*Seluruh konten dalam bentuk teks, gambar, suara serta bentuk grafis yang disampaikan kepada publik merupakan tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab penulis. Neraca Consulting (Kantor Konsultan Pajak dan Akuntansi) tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan informasi di dalam situs ini. Materi dan isi dalam website ini adalah informasi yang ditulis secara umum dan belum terjamin keakuratannya. Pengguna situs ini diharapkan tidak hanya bergantung secara eksklusif pada informasi yang tersedia dalam website ini saja untuk kebutuhan mereka.