KEP-239/PJ/2026: Kesempatan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Keputusan ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 8 Oktober 2026, sebagai pelaksanaan Pasal 27A PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71 Tahun 2026.

Bagi Wajib Pajak yang masih memiliki SPT terlambat, SPT yang perlu dibetulkan, atau tagihan sanksi yang belum dilunasi, kebijakan ini merupakan kesempatan yang layak dimanfaatkan. Namun fasilitas ini tidak berlaku otomatis dan besarnya bergantung pada kapan kewajiban dipenuhi.

Latar belakang: PMK 71/2026

PMK 71/2026 ditetapkan pada 29 September 2026 dan berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Salah satu tambahannya adalah Pasal 27A, yang memberi kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif atas SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB dalam rangka mendorong perekonomian nasional, untuk permohonan yang diajukan paling lama dua tahun sejak PMK tersebut berlaku.

PMK 71/2026 juga mengubah cara pembayaran diperhitungkan: pembayaran Wajib Pajak kini diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok pajak, tidak lagi dibagi secara proporsional antara pokok dan sanksi. DJP menegaskan bahwa fasilitas ini bukan pemutihan pajak, karena pokok pajak tetap harus dilunasi.

Sanksi apa saja yang dapat dikurangi atau dihapus?

KEP-239/PJ/2026 mencakup sanksi administratif atas:

  • Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, sepanjang SPT disampaikan pada 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2027.
  • Pembetulan SPT atas kemauan sendiri untuk periode yang sama yang berstatus kurang bayar, sepanjang SPT pembetulan disampaikan dan pajaknya dibayar dalam periode tersebut.
  • Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang dalam SPT untuk periode yang sama, sepanjang dibayar dalam periode tersebut.
  • Sanksi dalam SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB, baik yang terbit sebelum 8 Oktober 2026 maupun yang terbit pada 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2027, sepanjang pokok pajak atau utang pajak terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.
  • SKP atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PMK 196/PMK.03/2021), sepanjang SKP terbit pada 8 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2027 dan pokok pajaknya dibayar paling lambat 31 Desember 2027.

Semakin cepat, semakin besar fasilitasnya

Untuk keterlambatan penyampaian SPT dan pembetulan SPT yang berstatus kurang bayar, besaran fasilitas ditentukan oleh waktu pemenuhan kewajiban:

  • 8 Oktober – 31 Desember 2026: penghapusan sanksi 100%.
  • 1 Januari – 31 Maret 2027: pengurangan sanksi 50%.
  • 1 April – 30 Juni 2027: pengurangan sanksi 25%.

Untuk jenis sanksi lainnya, besaran pengurangan bervariasi antara 25% hingga 100% sesuai rincian dalam lampiran KEP-239/PJ/2026. Artinya, Wajib Pajak yang menyelesaikan kewajibannya sebelum akhir 2026 berpeluang memperoleh manfaat terbesar.

Syarat pengajuan permohonan

Fasilitas diberikan melalui permohonan kepada Dirjen Pajak yang diajukan paling lambat 1 Oktober 2028. Selain memenuhi Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026, Wajib Pajak perlu memperhatikan hal berikut:

  • Tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain atas sanksi terkait, dibuktikan dengan surat pernyataan; atau, jika sudah mengajukan, melampirkan surat pencabutannya.
  • Menyampaikan surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
  • Fasilitas hanya berlaku atas sanksi yang belum dibayar atau belum dilunasi. Sanksi yang sudah dibayar tidak dapat dimintakan kembali.
  • Pokok pajak terutang harus dilunasi terlebih dahulu, dan penghitungan pembayaran mengikuti format Lampiran C PMK 71/2026.

Perlu dicatat pula bahwa sanksi yang timbul dari proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak dapat diajukan pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme ini.

Langkah praktis yang dapat dilakukan sekarang

  • Inventarisasi kewajiban: periksa SPT yang belum dilaporkan, SPT yang berpotensi kurang bayar, serta daftar STP dan SKP yang belum lunas di akun Coretax.
  • Jangan membayar sanksinya lebih dulu: lunasi pokok pajak, lalu ajukan permohonan atas sanksinya agar fasilitas tidak hilang.
  • Kejar periode 100%: targetkan penyampaian dan pembetulan SPT sebelum 31 Desember 2026.
  • Siapkan dokumen: surat pernyataan bermeterai, bukti pembayaran pokok, dan perhitungan sesuai format yang ditentukan.

Penutup

KEP-239/PJ/2026 memberi ruang bagi Wajib Pajak untuk merapikan kepatuhan dengan beban sanksi yang jauh lebih ringan. Kuncinya adalah bertindak cepat dan memastikan setiap persyaratan terpenuhi. Rincian lengkap dapat dibaca pada naskah KEP-239/PJ/2026 beserta lampirannya.

Artikel ini merupakan informasi umum dan bukan nasihat perpajakan untuk kondisi tertentu. Penerapan fasilitas bergantung pada fakta dan dokumen masing-masing Wajib Pajak. Untuk memeriksa apakah sanksi Anda dapat dikurangi atau dihapus, konsultasikan dengan Neraca Consulting melalui WhatsApp 0852-4515-2252.

Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan merupakan nasihat perpajakan untuk kondisi tertentu. Ketentuan perpajakan dapat berubah; untuk penerapan pada situasi Anda, silakan berkonsultasi dengan konsultan pajak.

Artikel lainnya

Semua artikel
Chat via WhatsApp