Insentif Covid-19

Sumber: kemkes.go.id

Dalam rangka mendukung penanggulangan dampak Covid-19 yang dirasakan oleh masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), Pemerintah memberikan insentif pajak sebagaimana tertuang dalam PMK No. 44 Tahun 2020. Insentif pajak tersebut di antaranya yaitu PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP) dan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif pajak harus melampirkan laporan realisasi. Laporan ini dapat diperoleh dari situs web DJP Online dengan terlebih dahulu mengaktifkan fitur layanan eReporting Insentif Covid-19. WP diwajibkan untuk mengisi beberapa data pada kolom yang tersedia. Berikut ini disertakan langkah-langkahnya:

1. Login ke DJP Online di situs https://djponline.pajak.go.id/

2. Klik menu Profil.

3. Pada menu Profil, silakan pilih menu Aktivasi Fitur Layanan, centang eReporting Insentif
Covid-19 dan klik Ubah Fitur Layanan.

Kemudian, Anda akan diarahkan kembali ke menu login. Silakan melakukan login kembali.

4. Setelah login, silakan pilih menu Layanan.

5. Pada menu Layanan, kini tersedia pilihan menu eReporting Insentif Covid-19. Klik menu
tersebut untuk langkah selanjutnya.

6. Pada bagian kanan atas, klik menu Tambah.

7. Terdapat dua jenis pelaporan yaitu Realisasi PPh Final DTP dan Realisasi Fasilitas PPh Pasal
21 DTP. Silakan memilih jenis pelaporan yang diperlukan dan klik Lanjutkan.

8. Setelah itu, Anda dapat mengunduh format laporan realisasi yang telah disediakan. Silakan
mengisi laporan realisasi Anda (cara pengisian laporan realisasi disertakan di bawah). Setelah
diisi, laporkan laporan realisasi dengan cara klik menu Pilih File Realisasi, pilih file yang akan
di-upload. Pastikan masa pajak yang Anda pilih telah sesuai, kemudian klik Upload. Anda akan
diarahkan ke menu Monitoring dan laporan realisasi Anda akan berstatus Diproses.

Apabila status menunjukkan keterangan Selesai, maka Bukti Penerimaan Surat (BPS) akan terbit dan Anda dapat mengunduhnya di Menu Dashboard. Namun jika status menunjukkan keterangan Gagal, maka Anda dapat mengecek kekeliruan laporan realisasi yang anda upload pada pilihan menu Aksi. Sebagai catatan, perubahan status dari Diproses menjadi Selesai atau Gagal mungkin memerlukan waktu beberapa jam.

Cara Mengisi Laporan Realisasi

A. Format Nama File Laporan Realisasi
Format laporan realisasi yang telah diunduh diberi nama dengan format sebagai berikut:
AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xls

Keterangan:
A     : 15 digit (NPWP)
B     : 2 digit (Masa Pajak Awal)
C     : 2 digit (Masa Pajak Akhir)
D     : 4 digit (Tahun Pajak)
E     : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi)
F     : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)

Catatan:
1. Kode Pelaporan Realisasi PPh Final DTP menggunakan 01.
2. Kode Pelaporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP menggunakan 02.
3. Jika pelaporan normal, Kode Pembetulan Ke- (2 digit belakang) diisi 00, dan apabila ingin
melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.

Contoh nama file:
1. PPh Final DTP
123456789701000_0505_2020_01_00.xls

2. PPh Pasal 21 DTP
123456789701000_0505_2020_02_00.xls

B. Pengisian Laporan Realisasi PPh Final DTP
Di dalam file laporan realisasi PPh Final DTP terdapat 2 sheet yaitu PEMOTONG DAN
PEMUNGUT
dan LAINNYA. Bagi WP yang melakukan transaksi dengan pemotong atau
pemungut serta melampirkan surat keterangan yang terkonfirmasi, maka WP dapat mengisi
data pada sheet PEMOTONG ATAU PEMUNGUT. Sementara itu, bagi WP yang menjalankan
usaha dan membayar PPh Final 0,5% dari peredaran bruto berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018,
maka WP dapat mengisi data pada sheet LAINNYA.

1. Transaksi dengan Pemotong atau Pemungut

a. Silakan mengisi kolom nomor sesuai dengan jumlah transaksi.
b. Isi kolom Lokasi Usaha dengan alamat usaha Anda. Anda dapat mengisi alamat sesuai
dengan NPWP usaha.
c. Isikan NPWP Anda pada kolom NPWP.
d. Isikan NPWP Pemotong atau Pemungut.
e. Isikan Peredaran Bruto.
f. Isikan PPh Final DTP, yaitu sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.
g. Isikan Kode Billing yang dibuat oleh Pemotong atau Pemungut yang telah dibubuhi cap
atau uraian PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020.
h. Klik menu Validasi kemudian Save.

2. WP Menjalankan Usaha

a. Silakan mengisi kolom nomor.
b. Isi kolom Lokasi Usaha dengan alamat usaha Anda. Anda dapat mengisi alamat sesuai
dengan NPWP usaha.
c. Isikan NPWP Anda pada kolom NPWP.
d. Isikan Peredaran Bruto.
e. Isikan PPh Final DTP, yaitu sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.
f. Klik menu Validasi kemudian Save.

C. Pengisian Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP
Di dalam file laporan realisasi PPh Final DTP terdapat 3 sheet yaitu REKAP, FAS21DTP, dan
KODE BILLING. Sheet REKAP akan terisi secara otomatis sehingga Anda tidak perlu mengisinya
secara manual. Pada sheet FAS21DTP Anda perlu mengisi beberapa poin berikut:
1. Isikan nomor.
2. Isi nama pegawai yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP.
3. Isikan NPWP masing-masing pegawai.
4. Isikan NIK masing-masing pegawai.
5. Isikan penghasilan bruto masing-masing pegawai.
6. Isikan jumlah PPh Pasal 21 DTP masing-masing pegawai.
7. Klik menu Validasi.

Sementara itu, pada sheet KODE BILLING, silakan mengisi beberapa poin berikut:
1. Isikan nomor.
2. Isikan Kode Billing yang telah dibubuhi cap atau uraian PPh PASAL 21 DITANGGUNG
PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020.
3. Isikan jumlah PPh Pasal 21 DTP pada kolom JUMLAH.
4. Klik menu Validasi kemudian Save.

Setelah itu, ketika Anda beralih ke sheet REKAP data telah terisi secara otomatis seperti
terlihat pada ilustrasi berikut:

*Seluruh konten dalam bentuk teks, gambar, suara serta bentuk grafis yang disampaikan kepada publik merupakan tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab penulis. Neraca Consulting (Kantor Konsultan Pajak dan Akuntansi) tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan informasi di dalam situs ini. Materi dan isi dalam website ini adalah informasi yang ditulis secara umum dan belum terjamin keakuratannya. Pengguna situs ini diharapkan tidak hanya bergantung secara eksklusif pada informasi yang tersedia dalam website ini saja untuk kebutuhan mereka.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) di Provinsi Kalimantan Barat

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 206.2/PMK.01/2014, KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berikut KPP Pratama yang ada di provinsi Kalimantan Barat:

1. KPP Pratama Pontianak Barat
    Kode KPP                : 701
    Alamat                     : Jl. Slt. Abdurrahman No.1, Kota Pontianak
    No. Telepon            : (0561) 734580
    Jam Operasional    : Senin s.d. Jumat pkl. 08.00 s.d. 16.00 WIB

2. KPP Pratama Pontianak Timur
    Kode KPP                 : 707
    Alamat                      : Jl. Letnan Jendral Sutoyo, Kota Pontianak
    No. Telepon             : (0561) 8106058
    Jam Operasional     : Senin s.d. Jumat pkl. 08.00 s.d. 16.00 WIB

3. KPP Pratama Mempawah
    Kode KPP                  : 704
    Alamat                       : Jl. Slt. Abdurrahman No.76, Kota Pontianak
    No. Telepon              : (0561) 736735
    Jam Operasional      : Senin s.d. Jumat pkl. 08.00 s.d. 16.00 WIB

4. KPP Pratama Sanggau
    Kode KPP                  : 705
    Alamat                       : Jl. Jendral Sudirman No. 45, Kec. Kapuas, Kab. Sanggau
    No. Telepon              : (0564) 23499
    Jam Operasional      : Senin s.d. Jumat pkl. 08.00 s.d. 16.00 WIB

5. KPP Pratama Sintang
    Kode KPP                  : 706
    Alamat                       : Jl. PKP Mujahidin No.3-6, Kec. Sintang, Kab. Sintang
    No. Telepon              : (0565) 21206
    Jam Operasional      : Senin s.d. Jumat pkl. 08.00 s.d. 16.00 WIB

6. KPP Pratama Singkawang
    Kode KPP                  : 702
    Alamat                       : Jl. Gusti Sulung Lelanang No.35, Pasiran, Kota Singkawang
    No. Telepon              : (0562) 636958
    Jam Operasional      : Senin s.d. Jumat pkl. 08.00 s.d. 16.00 WIB

7. KPP Pratama Ketapang
    Kode KPP                   : 703
    Alamat                        : Jl. Letkol M Thohir No.10, Tengah, Ketapang, Kab. Ketapang
    No. Telepon               : (0534) 32254
    Jam Operasional       : Senin s.d. Jumat pkl. 08.00 s.d. 16.00 WIB

*Seluruh konten dalam bentuk teks, gambar, suara serta bentuk grafis yang disampaikan kepada publik merupakan tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab penulis. Neraca Consulting (Kantor Konsultan Pajak dan Akuntansi) tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan informasi di dalam situs ini. Materi dan isi dalam website ini adalah informasi yang ditulis secara umum dan belum terjamin keakuratannya. Pengguna situs ini diharapkan tidak hanya bergantung secara eksklusif pada informasi yang tersedia dalam website ini saja untuk kebutuhan mereka.

Kas Masuk Lebih Besar dari Kas Keluar = Laba?

Dalam aktivitas operasional usaha, terjadi berbagai macam transaksi yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Transaksi-transaksi tersebut biasanya menyebabkan arus kas masuk dan arus kas keluar. Arus kas masuk berarti perusahaan memperoleh kas yang sumbernya dari pihak luar sedangkan arus kas keluar berarti perusahaan mengeluarkan sejumlah kas yang dimilikinya sebagai pengorbanan untuk memperoleh aset atau membayar beban yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Seperti disebutkan sebelumnya bahwa arus kas masuk artinya perusahaan memperoleh kas dari luar perusahaan. Sebagai contoh, pada bulan November 2019 perusahaan memperoleh kas atas penjualan barang dagang sebesar Rp10.000.000. Contoh lainnya yaitu perusahaan memperoleh pinjaman dari bank sebesar Rp30.000.000. Kedua contoh transaksi tersebut menjadi sumber arus masuk kas.

Sementara itu, arus kas keluar artinya perusahaan mengorbankan sejumlah kas yang dimilikinya untuk memperoleh aset atau membiayai beban yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Sebagai contoh, perusahaan membayar beban listrik, air, dan telepon bulan November 2019 dengan uang tunai sebesar Rp5.000.000. Contoh lainnya yaitu perusahaan membeli peralatan dan inventaris kantor secara tunai sebesar Rp25.000.000. Kedua transaksi tersebut menyebabkan pengeluaran kas perusahaan.

Ada banyak transaksi yang menyebabkan kas masuk dan kas keluar perusahaan. Namun kemudian timbul pertanyaan: apakah selisih lebih kas (kas masuk lebih besar dari kas keluar) merupakan laba perusahaan?

Selisih lebih kas belum tentu bisa dianggap sebagai laba perusahaan. Mengapa? Sebelum menjawabnya, kita perlu memahami apa itu laba. Laba secara sederhana dapat dipahami sebagai kelebihan pendapatan di atas beban-beban perusahaan dalam suatu periode dan disajikan pada laporan laba rugi. Pendapatan adalah hasil operasional maupun pendapatan lain-lain (contohnya: pendapatan bunga bank) yang diterima oleh perusahaan. Umumnya sumber pendapatan utama bagi perusahaan dagang berasal dari penjualan persediaan sedangkan bagi perusahaan jasa bersumber dari setiap jasa yang telah dilaksanakan. Sedangkan beban adalah pengorbanan atau pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan. Dari pengertian tersebut, maka penjelasan atas pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut: Kas yang diterima perusahaan tidak semata-mata dari pendapatan saja. Di sisi lain, kas yang dikeluarkan perusahaan juga tidak semata-mata untuk membiayai beban operasionalnya saja. Apabila melihat contoh di atas, terdapat dua transaksi yang menyebabkan arus kas masuk yaitu:

1. Penerimaan penjualan barang dagang secara tunai

Perusahaan menerima uang tunai sebesar Rp10.000.000 atas penjualan barang dagangnya pada bulan November 2019. Ini merupakan arus kas masuk bagi perusahaan. Di samping itu, arus kas ini menjadi pendapatan bagi perusahaan dan disajikan pada laporan laba rugi.

2. Pinjaman dari bank

Pinjaman sebesar Rp30.000.000 yang diperoleh perusahaan dari bank menjadi arus kas masuk bagi perusahaan. Namun, apabila kita melihat pengertian laba maka transaksi ini bukan merupakan pendapatan, meskipun perusahaan menerima uang tunai. Hal ini dikarenakan pinjaman dari bank bukan merupakan hasil operasional perusahan (seperti penjualan). Transaksi ini akan menambah aset (berupa Kas di Bank) serta hutang bank dan disajikan pada laporan posisi keuangan (neraca).

Kas yang dikeluarkan perusahaan juga tidak semata-mata untuk membayar beban-beban operasional perusahaan saja. Dari contoh di atas, terdapat dua transaksi yang menyebabkan adanya arus kas keluar perusahaan yaitu:

1. Membayar beban listrik, air, dan telepon

Kas yang dikeluarkan oleh perusahaan pada bulan November untuk membayar beban listrik, air, dan telepon sebesar Rp5.000.000 merupakan beban dan disajikan pada laporan laba rugi. Transaksi ini dikelompokkan sebagai beban karena listrik, air, dan telepon merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan.

2. Membeli peralatan dan inventaris kantor

Kas yang dikeluarkan oleh perusahaan pada bulan November untuk membeli peralatan dan inventaris kantor bukan merupakan beban. Hal ini dikarenakan peralatan dan inventaris kantor merupakan aset tetap, dengan demikian transaksi ini akan disajikan pada laporan posisi keuangan (neraca).

Dari contoh di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak semua kas masuk adalah pendapatan perusahaan, di sisi lain juga bahwa tidak semua kas keluar adalah beban usaha. Dalam penyusunan laporan keuangan, penting untuk memperhatikan dari mana sumber kas masuk dan ke mana kas keluar mengalir. Dengan demikian, laporan keuangan yang disusun dapat menjadi alat yang handal bagi pengambilan keputusan bisnis oleh manajemen dan pemilik perusahaan.

*Seluruh konten dalam bentuk teks, gambar, suara serta bentuk grafis yang disampaikan kepada publik merupakan tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab penulis. Neraca Consulting (Kantor Konsultan Pajak dan Akuntansi) tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan informasi di dalam situs ini. Materi dan isi dalam website ini adalah informasi yang ditulis secara umum dan belum terjamin keakuratannya. Pengguna situs ini diharapkan tidak hanya bergantung secara eksklusif pada informasi yang tersedia dalam website ini saja untuk kebutuhan mereka.

Laporan Keuangan (Part II)

Pada postingan sebelumnya telah dibahas tentang Laporan Laba Rugi dan Laporan Posisi Keuangan (Neraca). Pada postingan kali ini akan membahas tentang 3 laporan keuangan yang lainnya, yaitu Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Laporan Perubahan Ekuitas (Retained Earnings Statement)

Nilai ekuitas pemilik akan berubah seiring dengan berjalannya kegiatan operasional perusahaan. Apabila perusahaan memperoleh laba, maka nilai laba bersih tersebut akan menambah nilai total ekuitas. Sebaliknya, jika perusahaan mengalami kerugian, maka nilai kerugian tersebut akan mengurangi nilai total dari ekuitas. Sehingga dengan begitu, perusahaan perlu membuat laporan perubahan ekuitas. Laporan perubahan ekuitas adalah laporan yang menyajikan informasi tentang perubahan modal pemilik dalam suatu periode, umumnya disusun secara tahunan. Tujuan pembuatan laporan ini adalah untuk mengetahui jumlah ekuitas pemilik pada akhir periode. Selain laba atau rugi, faktor lainnya yang mempengaruhi perubahan nilai ekuitas pemilik yaitu pembagian dividen, prive, penambahan setoran modal, dsb.

Laporan Arus Kas (Statement of Cash Flows)

Laporan arus kas merupakan laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang aliran kas masuk dan arus kas keluar perusahaan pada periode tertentu. Laporan keuangan ini terdiri dari 3 jenis aktivitas yang menjadi sumber dan penggunaan kas, yaitu aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.

  • Arus kas dari aktivitas operasi adalah arus kas dari transaksi yang mempengaruhi laba bersih perusahaan. Contohnya: penjualan, pembelian persediaan barang dagang, dsb.
  • Arus kas dari aktivitas investasi merupakan arus kas dari transaksi yang mempengaruhi aset tetap perusahaan. Contohnya: pembelian atau penjualan mesin dan peralatan.
  • Arus kas dari aktivitas pendanaan merupakan arus kas dari transaksi yang mempengaruhi kewajiban (utang) dan ekuitas (modal) perusahaan. Contohnya: menerima atau melunasi pinjaman dari bank, penambahan setoran modal ke perusahaan, prive, dsb.

Catatan Atas Laporan Keuangan (Notes to Financial Statements)

Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) merupakan laporan keuangan yang bersifat opsional (bebas memilih untuk menyusun atau tidak) yang berisi informasi berupa penjelasan terhadap komponen-komponen dalam keempat laporan keuangan lainnya secara rinci. Sebagai contoh, aset tetap perusahaan berupa kendaraan yang tersaji di laporan posisi keuangan (neraca) memiliki nilai sebesar Rp 1,1 Milyar. Namun, apabila hanya melihat nilai tersebut di neraca, kita tidak mengetahui tentang rincian kendaraan yang dimiliki perusahaan. Di sinilah salah satu fungsi CALK. Perusahaan dapat menguraikan rincian tentang informasi keuangan mereka secara mendetail pada CALK. Seperti kendaraan tadi, jenis beserta jumlah unit dan nilai per unitnya diuraikan di dalam CALK sehingga pengguna informasi keuangan mendapatkan gambaran yang lengkap terkait kendaraan yang dimiliki oleh perusahaan.

Laporan keuangan merupakan alat yang penting bagi perusahaan untuk mengetahui kondisi keuangan dan mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan dalam suatu periode. Oleh karenanya, Neraca Consulting hadir dan siap untuk membantu Anda dalam penyusunan laporan keuangan yang akurat bagi usaha Anda sehingga dapat digunakan untuk menilai kinerja operasional usaha dan dalam pengambilan keputusan bisnis.

*Seluruh konten dalam bentuk teks, gambar, suara serta bentuk grafis yang disampaikan kepada publik merupakan tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab penulis. Neraca Consulting (Kantor Konsultan Pajak dan Akuntansi) tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan informasi di dalam situs ini. Materi dan isi dalam website ini adalah informasi yang ditulis secara umum dan belum terjamin keakuratannya. Pengguna situs ini diharapkan tidak hanya bergantung secara eksklusif pada informasi yang tersedia dalam website ini saja untuk kebutuhan mereka.

Laporan Keuangan (Part I)

Laporan keuangan merupakan laporan yang berisi rincian tentang kondisi keuangan perusahaan. Laporan keuangan disusun secara berkala, biasanya bulanan, kuartalan, setengah-tahunan, ataupun tahunan. Laporan keuangan umumnya terdiri dari 5 macam yaitu Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Pada postingan kali ini akan membahas secara khusus tentang laporan laba rugi dan neraca.

Laporan Laba Rugi (Income Statement)

Laporan laba rugi merupakan laporan keuangan yang menyajikan seluruh pendapatan dan beban perusahaan yang terjadi dalam suatu periode. Pendapatan ini umumnya berupa penghasilkan utama perusahaan yaitu penjualan atau pendapatan jasa. Selain itu, pendapatan juga dapat diperoleh dari sumber penghasilan di luar usaha. Apabila perusahaan memiliki rekening di bank, maka pendapatan bunga bank yang diterima secara bulanan merupakan sumber pendapatan di luar usaha. Atau, jika perusahaan memiliki ruangan atau gedung tidak terpakai kemudian disewakan kepada pihak lain, maka pendapatan dari penyewaan tersebut juga menjadi sumber pendapatan di luar usaha Di sisi lain, beban terdiri dari berbagai jenis, mulai dari beban pokok penjualan, gaji karyawan, perlengkapan, listrik dan air, penyusutan aset tetap, beban bunga, hingga beban pajak. Hasil dari penyusunan laporan laba rugi yaitu informasi yang menunjukkan apakah perusahaan memperoleh laba atau sebaliknya mengalami kerugian. Apabila pendapatan yang diterima perusahaan lebih besar dari beban, maka perusahaan memperoleh laba, namun jika sebaliknya, maka perusahaan mengalami kerugian.

Laporan Posisi Keuangan atau Neraca (Balance Sheet)

Laporan posisi keuangan adalah laporan keuangan yang menyajikan informasi nilai aset, kewajiban, dan ekuitas perusahaan pada suatu periode. Aset merupakan kekayaan yang perusahaan miliki, yang terbagi menjadi dua jenis yaitu aset lancar dan aset tetap. Aset lancar merupakan aset yang sifatnya mudah untuk diuangkan (dijadikan kas), contohnya seperti kas dan rekening di bank, piutang usaha, dan persediaan barang dagang. Aset tetap merupakan aset yang nilainya relatif besar dan digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, contohnya seperti tanah, gedung, kendaraan, dan peralatan.

Kewajiban atau yang lebih dikenal dengan istilah utang, adalah kewajiban perusahaan terhadap pihak lain yang timbul akibat transaksi tertentu. Contohnya adalah utang usaha, yang timbul karena perusahaan membeli persediaan barang dagang dari supplier namun belum dilunasi. Contoh lainnya adalah utang bank, yang timbul jika perusahaan memperoleh pinjaman dari bank untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan. Seperti aset, kewajiban juga terdiri dari dua jenis yaitu kewajiban lancar dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban lancar adalah kewajiban atau utang yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun. Jika jatuh tempo di atas 1 tahun, maka termasuk ke dalam kewajiban jangka panjang.

Ekuitas merupakan modal pemilik yang disetorkan ke perusahaan. Modal ini dapat berupa kas dan bank maupun aset tetap seperti gedung dan kendaraan.

Kewajiban dan ekuitas merupakan sumber pendanaan aset perusahaan. Sebagai contoh, Tuan X hendak memulai suatu usaha yang membutuhkan modal awal berupa kas, persediaan barang dagang, gedung, dan peralatan. Setelah diperhitungkan, total modal awal yang diperlukan misalkan sebesar Rp500 juta. Tuan X menginvestasikan dananya sebesar Rp450 juta ke perusahaan dan memperoleh pinjaman sebesar Rp50 juta dari bank ABC. Dari ilustrasi tersebut, modal Tuan X (ekuitas) sebesar Rp450 juta dan pinjaman bank (kewajiban/utang) sebesar Rp50 juta merupakan sumber pendanaan atas aset yang dibutuhkan Tuan X untuk memulai usaha barunya.

Laporan keuangan merupakan alat yang penting bagi perusahaan untuk mengetahui kondisi keuangan dan mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan dalam suatu periode. Oleh karenanya, Neraca Consulting hadir dan siap untuk membantu Anda dalam penyusunan laporan keuangan yang akurat bagi usaha Anda sehingga dapat digunakan untuk menilai kinerja operasional usaha dan dalam pengambilan keputusan bisnis.

*Seluruh konten dalam bentuk teks, gambar, suara serta bentuk grafis yang disampaikan kepada publik merupakan tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab penulis. Neraca Consulting (Kantor Konsultan Pajak dan Akuntansi) tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan informasi di dalam situs ini. Materi dan isi dalam website ini adalah informasi yang ditulis secara umum dan belum terjamin keakuratannya. Pengguna situs ini diharapkan tidak hanya bergantung secara eksklusif pada informasi yang tersedia dalam website ini saja untuk kebutuhan mereka.