Contoh Jenis-jenis Pajak di Indonesia

Jenis Pajak di Indonesia terdiri dari berbagai macam. Orang awam pada umumnya tidak memahami jenis-jenis perpajakan yang ada di Indonesia. Banyak yang memahami pajak hanya sebatas pajak penghasilan yang dibayarkan secara rutin tiap bulan. Sehingga tidak heran ketika mereka diperiksa oleh kantor pajak, jawaban pertama yang mereka berikan adalah bahwa mereka selama ini telah membayar pajak. Padahal jenis pajak di Indonesia sangat beragam. Setiap jenis transaksi akan berimplikasi pada berbagai jenis pajak yang berbeda-beda pula. Kealpaan dan ketidaktahuan dalam melakukan salah satu jenis kewajiban perpajakan akan berdampak pada ketidaktaatan dan memunculkan risiko diperiksa oleh kantor pajak.

Secara umum pajak dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu pajak daerah dan pajak negara. Pajak daerah dan pajak negara memiliki objek pajak yang berbeda. Contoh dari pajak daerah adalah pajak reklame, pajak restoran, pajak hiburan, dll. Besaran tarif dan metode pengumpulan pajak daerah dapat berbeda-beda antar setiap daerah. Pada artikel ini yang akan kita bahas adalah pajak negara. Dalam artikel ini akan dijelaskan secara sederhana transaksi-transaksi umum yang memiliki implikasi perpajakan.

Pembayaran Gaji Karyawan (PPH 21)

Apakah selama ini anda sebagai pemilik usaha telah melakukan kewajiban dalam membayar pajak pph pasal 21 atas penghasilan karyawan?

Penghasilan karyawan tetap akan dipotong dan dikenai pajak jika telah melebihi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Untuk saat ini besaran PTKP seorang karyawan yang belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan adalah sebesar Rp 54.000.000 setahun. Besaran PTKP ini dapat berubah-ubah tergantung status dari si karyawan tersebut. Untuk karyawan yang sifatnya tidak tetap, karyawan yang dibayar harian, ataupun bukan pegawai (dibayar dengan komisi/imbalan sehubungan jasa) memiliki perhitungan yang berbeda lagi. Oleh sebab itu pajak penghasilan pph 21 harus diperhatikan dengan baik karena memiliki banyak jenis pengaturan.

Penggunaan Jasa Atau Penyewaan Aset Dari Pihak Ketiga(PPH 23)

Apakah selama ini anda sebagai pemilik usaha telah melakukan kewajiban dalam membayar pajak pph pasal 23 sehubungan dengan jasa  dan sewa yang anda pakai?

Jika anda memiliki bentuk usaha badan (Contohnya CV, PT, Firma, Yayasan) maka anda wajib untuk memotong dan membayar pajak pph 23 atas jasa yang anda pakai. Contohnya jika anda menggunakan jasa outsourcing karyawan, jasa konsultan, jasa manajemen ataupun anda menyewa peralatan, kendaraan, atau harta tertentu maka anda wajib memotong dan membayar pajak pph 23. Selain itu jika anda melakukan pinjaman hutang  dari orang pribadi atau dari perusahaan lain (kecuali bank) maka anda wajib memotong dan membayar pajak pph 23 atas bunga yang dibayarkan. Objek pajak pph 23 terdiri dari berbagai jenis oleh sebab itu perlu diperhatikan lebih lanjut bagi pemilik usaha agar terhindar dari kesalahan.

Membayar Cicilan / Angsuran Pajak Penghasilan Tiap Bulan (PPH 25)

Apakah selama ini anda secara r

utin membayar pph pasal 25 sebagai angsuran pajak penghasilan?

Jika anda memiliki usaha yang dikenai pajak penghasilan umum berdasarkan laba bersih usaha (tidak final) dan bukan berdasarkan omset (contoh final: 0,5%) maka anda wajib setiap bulan membayar pph pasal 25. Besaran PPH pasal 25 yang harus dibayarkan tiap bulan dapat dihitung berdasarkan pajak terutang di tahun sebelumnya saat membuat SPT Tahunan. Untuk usaha yang baru berjalan di tahun pertama, Anda tetap wajib membayar pph pasal 25 yang dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan yang disetahunkan.

Membayar Pajak Penghasilan Final (PPH 4 ayat 2)

Apakah anda pernah membayar pajak penghasilan final? Pada dasarnya objek pajak penghasilan final sangat beragam dan mungkin tanpa anda sadari selama ini anda telah membayarnya. Seperti contohnya adalah pendapatan bunga yang anda dapat tiap bulan telah dipotong pph 4 ayat 2 sebesar 20%. Selain itu mungkin anda pernah dengar salah satu kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah adalah terkait dengan penghasilan usaha yang dikenai pph final sebesar 0,5% dari omset tiap bulan. Tarif ini hanya bisa dipakai oleh usaha yang memiliki omset di bawah 4,8M setahun dan bukan termasuk pekerjaan bebas. Jika anda memiliki omset di atas 4,8m setahun dan memiliki jenis usaha pekerjaan bebas (contoh: dokter, akuntan, pengacara, notaris) maka anda harus menggunakan tarif umum dan membayar pph pasal 25 setiap bulannya.

Penjelasan dan contoh di atas hanya merupakan sebagian kecil transaksi sehari-hari yang dikenai pajak penghasilan di Indonesia. Masih banyak aturan lain yang mengatur tentang transaksi-transaksi yang dapat menimbulkan terutangnya pajak penghasilan.  Oleh sebab itu untuk menghindari kealpaan ataupun ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Neraca Consulting hadir untuk membantu anda dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat.

*Seluruh konten dalam bentuk teks, gambar, suara serta bentuk grafis yang disampaikan kepada publik merupakan tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab penulis. Neraca Consulting (Kantor Konsultan Pajak dan Akuntansi) tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan informasi di dalam situs ini. Materi dan isi dalam website ini adalah informasi yang ditulis secara umum dan belum terjamin keakuratannya. Pengguna situs ini diharapkan tidak hanya bergantung secara eksklusif pada informasi yang tersedia dalam website ini saja untuk kebutuhan mereka.