Contoh Jenis-jenis Pajak di Indonesia

Jenis Pajak di Indonesia terdiri dari berbagai macam. Orang awam pada umumnya tidak memahami jenis-jenis perpajakan yang ada di Indonesia. Banyak yang memahami pajak hanya sebatas pajak penghasilan yang dibayarkan secara rutin tiap bulan. Sehingga tidak heran ketika mereka diperiksa oleh kantor pajak, jawaban pertama yang mereka berikan adalah bahwa mereka selama ini telah membayar pajak. Padahal jenis pajak di Indonesia sangat beragam. Setiap jenis transaksi akan berimplikasi pada berbagai jenis pajak yang berbeda-beda pula. Kealpaan dan ketidaktahuan dalam melakukan salah satu jenis kewajiban perpajakan akan berdampak pada ketidaktaatan dan memunculkan risiko diperiksa oleh kantor pajak.

Secara umum pajak dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu pajak daerah dan pajak negara. Pajak daerah dan pajak negara memiliki objek pajak yang berbeda. Contoh dari pajak daerah adalah pajak reklame, pajak restoran, pajak hiburan, dll. Besaran tarif dan metode pengumpulan pajak daerah dapat berbeda-beda antar setiap daerah. Pada artikel ini yang akan kita bahas adalah pajak negara. Dalam artikel ini akan dijelaskan secara sederhana transaksi-transaksi umum yang memiliki implikasi perpajakan.

Pembayaran Gaji Karyawan (PPH 21)

Apakah selama ini anda sebagai pemilik usaha telah melakukan kewajiban dalam membayar pajak pph pasal 21 atas penghasilan karyawan?

Penghasilan karyawan tetap akan dipotong dan dikenai pajak jika telah melebihi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Untuk saat ini besaran PTKP seorang karyawan yang belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan adalah sebesar Rp 54.000.000 setahun. Besaran PTKP ini dapat berubah-ubah tergantung status dari si karyawan tersebut. Untuk karyawan yang sifatnya tidak tetap, karyawan yang dibayar harian, ataupun bukan pegawai (dibayar dengan komisi/imbalan sehubungan jasa) memiliki perhitungan yang berbeda lagi. Oleh sebab itu pajak penghasilan pph 21 harus diperhatikan dengan baik karena memiliki banyak jenis pengaturan.

Penggunaan Jasa Atau Penyewaan Aset Dari Pihak Ketiga(PPH 23)

Apakah selama ini anda sebagai pemilik usaha telah melakukan kewajiban dalam membayar pajak pph pasal 23 sehubungan dengan jasa  dan sewa yang anda pakai?

Jika anda memiliki bentuk usaha badan (Contohnya CV, PT, Firma, Yayasan) maka anda wajib untuk memotong dan membayar pajak pph 23 atas jasa yang anda pakai. Contohnya jika anda menggunakan jasa outsourcing karyawan, jasa konsultan, jasa manajemen ataupun anda menyewa peralatan, kendaraan, atau harta tertentu maka anda wajib memotong dan membayar pajak pph 23. Selain itu jika anda melakukan pinjaman hutang  dari orang pribadi atau dari perusahaan lain (kecuali bank) maka anda wajib memotong dan membayar pajak pph 23 atas bunga yang dibayarkan. Objek pajak pph 23 terdiri dari berbagai jenis oleh sebab itu perlu diperhatikan lebih lanjut bagi pemilik usaha agar terhindar dari kesalahan.

Membayar Cicilan / Angsuran Pajak Penghasilan Tiap Bulan (PPH 25)

Apakah selama ini anda secara r

utin membayar pph pasal 25 sebagai angsuran pajak penghasilan?

Jika anda memiliki usaha yang dikenai pajak penghasilan umum berdasarkan laba bersih usaha (tidak final) dan bukan berdasarkan omset (contoh final: 0,5%) maka anda wajib setiap bulan membayar pph pasal 25. Besaran PPH pasal 25 yang harus dibayarkan tiap bulan dapat dihitung berdasarkan pajak terutang di tahun sebelumnya saat membuat SPT Tahunan. Untuk usaha yang baru berjalan di tahun pertama, Anda tetap wajib membayar pph pasal 25 yang dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan yang disetahunkan.

Membayar Pajak Penghasilan Final (PPH 4 ayat 2)

Apakah anda pernah membayar pajak penghasilan final? Pada dasarnya objek pajak penghasilan final sangat beragam dan mungkin tanpa anda sadari selama ini anda telah membayarnya. Seperti contohnya adalah pendapatan bunga yang anda dapat tiap bulan telah dipotong pph 4 ayat 2 sebesar 20%. Selain itu mungkin anda pernah dengar salah satu kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah adalah terkait dengan penghasilan usaha yang dikenai pph final sebesar 0,5% dari omset tiap bulan. Tarif ini hanya bisa dipakai oleh usaha yang memiliki omset di bawah 4,8M setahun dan bukan termasuk pekerjaan bebas. Jika anda memiliki omset di atas 4,8m setahun dan memiliki jenis usaha pekerjaan bebas (contoh: dokter, akuntan, pengacara, notaris) maka anda harus menggunakan tarif umum dan membayar pph pasal 25 setiap bulannya.

Penjelasan dan contoh di atas hanya merupakan sebagian kecil transaksi sehari-hari yang dikenai pajak penghasilan di Indonesia. Masih banyak aturan lain yang mengatur tentang transaksi-transaksi yang dapat menimbulkan terutangnya pajak penghasilan.  Oleh sebab itu untuk menghindari kealpaan ataupun ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Neraca Consulting hadir untuk membantu anda dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat.

*Seluruh konten dalam bentuk teks, gambar, suara serta bentuk grafis yang disampaikan kepada publik merupakan tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab penulis. Neraca Consulting (Kantor Konsultan Pajak dan Akuntansi) tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan informasi di dalam situs ini. Materi dan isi dalam website ini adalah informasi yang ditulis secara umum dan belum terjamin keakuratannya. Pengguna situs ini diharapkan tidak hanya bergantung secara eksklusif pada informasi yang tersedia dalam website ini saja untuk kebutuhan mereka.

Mengapa Akuntansi Penting Bagi Sebuah Bisnis?

Sebelum kita lihat seberapa jauh hubungan antara proses akuntansi terhadap suatu bisnis maka mari kita memahami terlebih dahulu apa itu akuntansi. Akuntansi adalah sebuah proses yang sistematis dalam melakukan perangkuman berbagai data transaksi keuangan perusahaan menjadi suatu informasi yang berkualitas bagi berbagai pihak. Di dalam bisnis pastilah terdapat berbagai transaksi yang terjadi di dalam tubuh perusahaan itu sendiri. Transaksi-transaksi tersebut dapat dikelompokkan menjadi transaksi tunai ataupun transaksi non tunai (kredit), transaksi penerimaan ataupun transaksi pengeluaran.

Semua transaksi ini tidak akan memiliki makna jika tidak dikelola dengan baik menjadi sebuah laporan keuangan yang berkualitas. Laporan keuangan yang berkualitas adalah laporan yang mengikuti kaidah atau standar akuntansi yang memiliki sifat andal dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan keuangan yang berkualitas penting untuk dimiliki setiap pemilik bisnis. Mengapa?

Laporan keuangan dapat menjadi sebuah indikator seberapa sehat keuangan perusahaan anda. Pemilik bisnis dapat mengetahui apakah perusahaan memiliki manajemen keuangan yang baik lewat laporan keuangan. Dari laporan keuangan, pemilik bisnis dapat mengetahui profitabilitas usaha (untung / rugi), likuiditas (apakah perusahaan dapat melunasi utangnya), aktivitas piutang (apakah selama ini piutang dapat ditagih secara efektif atau sulit untuk ditagih), aktivitas persediaan (apakah selama ini persediaan terjual dengan cepat atau menumpuk terlalu lama di gudang).

Informasi-informasi yang disebutkan di atas sangat penting untuk diketahui oleh seorang pemilik bisnis. Jika pemilik mengetahui bahwa saat ini perusahaannya sedang mengalami kesulitan cash flow maka ia harus segara mencari cara agar perusahaannya tidak kering secara likuiditas. Misalnya dengan melakukan pinjaman jangka pendek ataupun menambah modal usaha. Sebaliknya jika pemilik perusahaan mengetahui bahwa perusahaannya sedang dalam keuntungan maka pemilik dapat memikirkan cara untuk melakukan ekspansi untuk memperbesar pangsa pasarnya.

Jangan sampai seperti seorang nakhoda kapal yang kehilangan kompasnya dan tidak memahami arah bintang dan bahkan tidak memahami kondisi kapalnya. Ia terus membawa kapalnya tanpa tahu arah dan tujuan kapal. Oleh sebab itu harusnya setiap pemilik bisnis pun mengetahui secara jelas ke mana arah, tujuan, dan kondisi perusahaannya saat ini.

*Seluruh konten dalam bentuk teks, gambar, suara serta bentuk grafis yang disampaikan kepada publik merupakan tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab penulis. Neraca Consulting (Kantor Konsultan Pajak dan Akuntansi) tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan informasi di dalam situs ini. Materi dan isi dalam website ini adalah informasi yang ditulis secara umum dan belum terjamin keakuratannya. Pengguna situs ini diharapkan tidak hanya bergantung secara eksklusif pada informasi yang tersedia dalam website ini saja untuk kebutuhan mereka.

Memilih Aplikasi Akuntansi Yang Terbaik

Akuntansi telah ada semenjak dahulu kala. Hal ini terlihat ketika ditemukannya bentuk pencatatan pajak pada lempengan batu pada di Mesopotamia. Diperkirakan lempengan batu yang dipakai ini sudah ada sejak sebelum masehi. Kemudian pada tahun 1458 Benedetto Cotrugli adalah orang pertama yang menciptakan sistem pencatatan berpasangan debit kredit (double-entry). Setelah itu Luca Pacioli mengembangkannya kembali menjadi bentuk memorandum, jurnal, dan buku besar seperti yang kita kenal saat ini.

Perkembangan zaman dan teknologi secara langsung ikut berpengaruh kepada perkembangan metode pencatatan dan akuntansi. Jika dulu, orang melakukan pencatatan akuntansi secara manual lewat sebuah buku yang memanjang (Buku Besar Akuntasi) maka saat ini sudah banyak perusahaan yang melakukan pencatatan secara elektronik di komputer.

Salah satu aplikasi komputer yang paling mudah untuk dipakai adalah excel. Dengan excel, seorang pemilik usaha dapat melakukan pencatatan dengan mudah dibantu dengan rumus-rumus otomatis dari excel. Bahkan ada yang telah merancang rumus di excel sedemikian rupa sehingga menjadi aplikasi akuntansi yang lebih lengkap yang dapat menghasilkan laporan keuangan. Umumnya aplikasi semacam itu dapat dimiliki gratis ataupun dijual dengan harga yang tidak mahal.

Selain itu juga terdapat aplikasi yang dibuat khusus untuk aplikasi akuntansi. Aplikasi akuntansi seperti itu dapat dibagi menjadi 2 jenis yaitu aplikasi berbasis dekstop dan aplikasi berbasis cloud.

Aplikasi Berbasis Desktop

Untuk aplikasi ini, pemilik sebelumnya harus menginstall aplikasi ke dalam komputer. Aplikasi ini menggunakan database (tempat penyimpanan) di dalam komputer itu sendiri. Artinya data akan tersimpan aman selama komputer tidak rusak atau dicuri orang lain. Selain itu karena aplikasi telah terinstall secara utuh dalam komputer maka tidak dibutuhkan akses internet untuk menggunakan aplikasi ini. Untuk harga aplikasi berbasis desktop biasanya sifatnya jual putus atau pembayarannya sifatnya hanya sekali di awal.

Aplikasi Berbasis Cloud

Untuk aplikasi ini, pemilik tidak perlu menginstall aplikasi ke dalam komputer. Pemilik cukup memiliki akses internet untuk membuka aplikasi lewat browser yang sudah terpasang di dalam komputer. Data aplikasi tersimpan bukan di komputer pemilik melainkan di database di remote server (cloud). Sehingga pemilik dapat mengakses data akuntansi dari komputer mana saja selama terhubung dengan internet. Umumnya harga aplikasi berbasis cloud seperti ini sifatnya adalah rutin dan berlangganan.

Setelah mengetahui jenis-jenis aplikasi akuntansi yang ada, pemilik usaha dapat menyesuaikan kebutuhannya dengan aplikasi akuntansi yang dirasa paling sesuai dan cocok bagi usahanya.

*Seluruh konten dalam bentuk teks, gambar, suara serta bentuk grafis yang disampaikan kepada publik merupakan tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab penulis. Neraca Consulting (Kantor Konsultan Pajak dan Akuntansi) tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan informasi di dalam situs ini. Materi dan isi dalam website ini adalah informasi yang ditulis secara umum dan belum terjamin keakuratannya. Pengguna situs ini diharapkan tidak hanya bergantung secara eksklusif pada informasi yang tersedia dalam website ini saja untuk kebutuhan mereka.